Komisi D DPR RI telah memberikan tanggapan terhadap wacana penghapusan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Komisi D menilai bahwa penghapusan zonasi dalam PPDB dapat memberikan dampak yang besar terhadap sistem pendidikan di Indonesia.
Zonasi dalam PPDB merupakan kebijakan yang telah lama diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dalam mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Dengan adanya zonasi, peserta didik dapat memilih sekolah yang berada di wilayah terdekat dengan tempat tinggal mereka.
Namun, belakangan ini muncul wacana untuk menghapus zonasi dalam PPDB. Wacana ini muncul karena dianggap bahwa zonasi dapat menyebabkan ketimpangan akses pendidikan bagi peserta didik. Beberapa pihak berpendapat bahwa dengan menghapus zonasi, peserta didik akan memiliki kebebasan untuk memilih sekolah yang diinginkan tanpa terikat oleh batasan wilayah.
Namun, Komisi D menilai bahwa penghapusan zonasi dalam PPDB dapat menyebabkan beberapa masalah. Salah satunya adalah kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat antara sekolah-sekolah untuk mendapatkan peserta didik. Hal ini dapat mengakibatkan sekolah-sekolah berlomba-lomba menarik peserta didik dengan berbagai cara, seperti menawarkan fasilitas yang lebih menarik atau menurunkan standar mutu pendidikan.
Selain itu, penghapusan zonasi juga dapat menyebabkan ketimpangan akses pendidikan bagi peserta didik. Peserta didik dari keluarga yang mampu secara ekonomi mungkin akan lebih mudah untuk memilih sekolah-sekolah favorit, sementara peserta didik dari keluarga kurang mampu akan kesulitan untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah-sekolah unggulan.
Komisi D juga menilai bahwa penghapusan zonasi dalam PPDB dapat mengurangi keadilan pendidikan. Dengan adanya zonasi, semua peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Namun, jika zonasi dihapus, peserta didik dari daerah tertentu mungkin akan sulit bersaing dengan peserta didik dari daerah lain yang memiliki akses lebih mudah ke sekolah-sekolah unggulan.
Oleh karena itu, Komisi D menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait penghapusan zonasi dalam PPDB. Sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak-dampak yang mungkin terjadi jika zonasi dihapus. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh peserta didik di Indonesia.