Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan harapannya bahwa pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berdampak positif pada peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2019 tentang PPPK.
PPPK merupakan pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja, bukan berdasarkan status pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam perekrutan tenaga kerja yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.
Komisi I DPRD Kota Bekasi menilai bahwa dengan adanya PPPK, Pemerintah Kota Bekasi dapat lebih mudah mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kota Bekasi.
Selain itu, melalui PPPK, diharapkan juga dapat terjadi peningkatan kinerja dan profesionalisme para pegawai di Pemerintah Kota Bekasi. Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas bagi PPPK, diharapkan akan mendorong para pegawai untuk bekerja lebih baik dan lebih berdedikasi.
Namun demikian, Komisi I juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan PPPK di Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan PPPK berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bekasi.
Dengan adanya PPPK, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat lebih cepat dan tepat dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan publik. Peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi secara keseluruhan.